
Prosedur Permohonan Informasi Publik
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi dengan cara yang mudah, baik secara daring (online) maupun luring (offline).
1. Cara Mengajukan Permohonan
Secara Online: Mengunjungi laman ppid-anambaskab.bawaslu.go.id atau melalui pesan WhatsApp di nomor 0851-6746-1233.
Secara Offline: Datang langsung ke Kantor Bawaslu Kepulauan Anambas yang beralamat di Jembatan Selayang Pandang, Jl.
Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa.
2. Syarat yang Harus Disiapkan
Pemohon Perseorangan: Melampirkan identitas diri berupa KTP yang masih berlaku.
Pemohon Badan Hukum: Melampirkan Akta Pendirian, serta identitas pengurus.
Tujuan Jelas: Menyebutkan tujuan penggunaan informasi secara spesifik dan jelas (informasi tersebut tidak boleh digunakan untuk
tujuan yang melanggar hukum).
3. Alur Pelayanan
Penerimaan Permohonan: Pemohon mengisi formulir permohonan informasi yang disediakan (digital maupun fisik).
Verifikasi & Registrasi: Petugas PPID akan memeriksa kelengkapan administrasi. Jika lengkap, permohonan akan diregistrasi.
Proses Informasi: PPID akan mencari dan memproses data yang diminta. Berdasarkan UU KIP, Bawaslu memiliki waktu 10 hari kerja (dan dapat diperpanjang 7 hari kerja tambahan) untuk memberikan jawaban.
Pemberian Jawaban: Pemohon akan menerima pemberitahuan apakah permohonan tersebut dikabulkan (seluruhnya/sebagian) atau
ditolak (jika informasi termasuk dalam kategori yang dikecualikan).
4. Biaya Layanan
Layanan informasi publik di Bawaslu Kepulauan Anambas adalah Gratis (Rp 0,-).
5. Waktu Pelayanan
Layanan dilakukan pada hari kerja (Senin - Jumat) dengan jam operasional:
08.00 - 16.00 WIB
"Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu."
"Keterbukaan Informasi adalah Komitmen Kami."