Beranda / Layanan / Alur Permohonan Informasi

Alur Permohonan Informasi


Prosedur Permohonan Informasi Publik

Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi dengan cara yang mudah, baik secara daring (online) maupun luring (offline).


1. Cara Mengajukan Permohonan

Secara Online: Mengunjungi laman ppid-anambaskab.bawaslu.go.id atau melalui pesan WhatsApp di nomor 0851-6746-1233.

Secara Offline: Datang langsung ke Kantor Bawaslu Kepulauan Anambas yang beralamat di Jembatan Selayang Pandang, Jl.

Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa.


2. Syarat yang Harus Disiapkan

Pemohon Perseorangan: Melampirkan identitas diri berupa KTP yang masih berlaku.

Pemohon Badan Hukum: Melampirkan Akta Pendirian, serta identitas pengurus.

Tujuan Jelas: Menyebutkan tujuan penggunaan informasi secara spesifik dan jelas (informasi tersebut tidak boleh digunakan untuk

tujuan yang melanggar hukum).


3. Alur Pelayanan

Penerimaan Permohonan: Pemohon mengisi formulir permohonan informasi yang disediakan (digital maupun fisik).

Verifikasi & Registrasi: Petugas PPID akan memeriksa kelengkapan administrasi. Jika lengkap, permohonan akan diregistrasi.

Proses Informasi: PPID akan mencari dan memproses data yang diminta. Berdasarkan UU KIP, Bawaslu memiliki waktu 10 hari kerja (dan dapat diperpanjang 7 hari kerja tambahan) untuk memberikan jawaban.

Pemberian Jawaban: Pemohon akan menerima pemberitahuan apakah permohonan tersebut dikabulkan (seluruhnya/sebagian) atau

ditolak (jika informasi termasuk dalam kategori yang dikecualikan).


4. Biaya Layanan

Layanan informasi publik di Bawaslu Kepulauan Anambas adalah Gratis (Rp 0,-).


5. Waktu Pelayanan

Layanan dilakukan pada hari kerja (Senin - Jumat) dengan jam operasional:

08.00 - 16.00 WIB


"Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu."

"Keterbukaan Informasi adalah Komitmen Kami."