
Sengketa informasi publik terjadi jika permohonan informasi ditolak, tidak direspon, atau jawaban PPID tidak memuaskan. Langkahnya: mengajukan keberatan ke Atasan PPID (maksimal 30 hari kerja setelah penolakan/respon), dan jika tetap tidak puas, ajukan sengketa ke Komisi Informasi maksimal 14 hari kerja setelah jawaban keberatan. Proses ini memakan waktu maksimal 100 hari kerja.
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi
Berikut alur lengkap penyelesaian sengketa informasi publik:
A. Pengajuan Keberatan kepada Atasan PPID
- Waktu: Maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya penolakan atau berakhirnya jangka waktu pemberian informasi.
- Tujuan: Kepada Atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pada badan publik yang bersangkutan.
- Mekanisme: Tertulis (surat) atau elektronik (email/WA/website) dengan menyertakan bukti identitas.
- Respon Atasan PPID: Wajib memberikan tanggapan maksimal 30 hari kerja setelah keberatan diterima.
B. Pengajuan Sengketa ke Komisi Informasi (KI)
- Waktu: Maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima tanggapan tertulis dari atasan PPID, atau berakhirnya batas waktu respon atasan PPID.
- Tujuan: KI Pusat (nasional), Provinsi, atau Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
- Metode: Datang langsung, surat tercatat, atau online (SIPSI).
- Syarat: Melampirkan surat permohonan sengketa, KTP, dan bukti surat keberatan yang pernah diajukan.
C. Proses Sidang Sengketa di Komisi Informasi
- Registrasi: Komisi Informasi akan memeriksa kelengkapan berkas.
- Mediasi: Upaya damai yang ditawarkan KI dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah permohonan diterima.
- Ajudikasi Non-Litigasi: Jika mediasi gagal, dilanjutkan dengan sidang ajudikasi untuk memutuskan perkara.
- Jangka Waktu: Proses penyelesaian sengketa di KI diselesaikan paling lambat 100 hari kerja.
D. Tindak Lanjut Putusan
- Jika salah satu pihak tidak menerima putusan KI, mereka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) (untuk badan publik negara) atau Pengadilan Negeri (untuk badan publik selain negara) paling lambat 14 hari kerja setelah putusan diterima.